13 Oct 23, 14:52
Umrah adalah ibadah ritual yang sudah ada syarat dan rukunnya. Kalau pertanyaanya apakah umrah yang dikerjakan sah atau tidak, maka jawabannya tinggal dibalik, yaitu apakah syarat dan rukunnya terpenuhi semua atau tidak.
Prinsipnya, kalau semua syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka maka ibadah umrah itu tentu hukumnya sah. Sebaliknya, kalau ada salah satu dari syarat atau rukun yang belum terpenuhi, tentu ibadah umrah itu tidak sah.
Adapun dari mana sumber uang yang digunakan, apakah uang milik sendiri, atau uang milik orang lain, ataukah uang pinjaman, semua itu tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sah.