Umrah adalah ibadah ritual yang sudah ada syarat dan rukunnya. Kalau pertanyaanya apakah umrah yang dikerjakan sah atau tidak, maka jawabannya tinggal dibalik, yaitu apakah syarat dan rukunnya terpenuhi semua atau tidak.

Prinsipnya, kalau semua syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka maka ibadah umrah itu tentu hukumnya sah. Sebaliknya, kalau ada salah satu dari syarat atau rukun yang belum terpenuhi, tentu ibadah umrah itu tidak sah.

Adapun dari mana sumber uang yang digunakan, apakah uang milik sendiri, atau uang milik orang lain, ataukah uang pinjaman, semua itu tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sah. 


Pinjaman Tidak Boleh Melanggar Hukum

Penting untuk digaris-bawahi bahwa tiap pinjaman uang itu biasanya berbuntut bunga yang merupakan riba. Prinsipnya, uang itu boleh dipinjamkan, tetapi tidak boeh disewakan. Maksud dari penyewaan uang itu adalah uang dipinjam tetapi ketika mengembalikan ada semacam biaya penyewaan.

Kalau bahasa mudahnya, uang sewa dari peminjaman uang itu namanya riba. Tetapi di negeri kita, kadang namanya disamarkan dengan berbagai nama dan istilah lain, seperti uang administrasi, bagi hasil, charge ini dan itu, atau apa pun istilah lainnya.

Saya tidak tahu seperti apa skema yang anda lakukan dengan bank syariah, namun kalau prinsipnya penyewaan uang, tentu hukumnya haram.


Jual Paket Umrah Dengan Cicilan

Salah satu alternatif akad yang sah dan tidak mengandung riba yang bisa digunakan adalah akad jual-beli. Dalam hal ini, pihak bank bukan meminjamkan uang, melainkan menjual paket umrah. Dan anda membeli paket itu dari pihak bank, dengan fasilitas mencicil. Maka pihak bank boleh mengambil untung dari penjualan paket umrah itu.

Katakanlah misalnya, biaya paket umrah itu aslinya 15 juta dari pihak travel. Maka bank membeli paket itu dan menjual kepada orang seperti anda. Akadnya adalah akad jual-beli, seperti kita jual-beli sepeda motor. Maka silahkan pihak bank mengambi untung, misalnya harganya dinaikkan menjadi 20 juta.

Fasilitasnya, kita boleh mencicil, misalnya sebulan sejuta. Maka masa cicilian itu adalah 20 bulan biar genap menjadi 20 juta.

Cara ini adalah cara yang 100% halal dan dibenarkan syariat. Tidak ada unsur penyewaan uang, tidak ada bunga, yang ada adalah akad jual beli yang halal, sebagaimana semua akad jual-beli lainnya.


Skala Prioritas

Mungkin yang akan membedakan nantinya adalah masalah skala prioritas saja. Maksudnya, apakah dengan keadaan yang masih belum terlalu berkecukupan, atau istilahnya dengan pendapatan yang sebenarnya hanya pas-pasan, seseorang layak untuk memaksakan dirinya berangkat umrah, sehingga harus berhutang kesana-kemari?

Jawaban masalah ini sifatnya di luar hukum sah atau tidak sah. Tetapi lebih merupakan tinajauan skala prioritas saja. Khusus dalam urusan ini, kita memang masih menemukan begitu banyak fenomena yang kurang menyenangkan di tengah masyarakat.

Di satu sisi orang berbondong-bondong antri pergi haji, sementara kita masih menemukan orang-orang yang hidup kelaparan di rel kereta dan kolong jembatan. Padahal seharusnya, sebelum kita bicara haji yang butuh biaya besar, kita perlu pikirkan dulu nasib sesama yang menderita.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc., MA